rausyanfikr.tripod.com   

 

AD/ART YAYASAN RAUSYANFIKR


Profil Yayasan RausyanFikr Yogyakarta
(Akta Notaris No. 6, Tanggal 20 April 2001
Notaris: R. M. Soerjanto Partaningrat, S.H.)

ANGGARAN DASAR YAYASAN RAUSYAN FIKR YOGYAKARTA

Bismihi Ta'ala

Mukaddimah

Bahwa setiap upaya apresiasi terhadap kenyataan zaman membutuhkan tidak sekedar pemikiran, tetapi lebih dari itu juga membutuhkan aksi. Tuhan menciptakan khalifah yang berfungsi sebagai orang-orang yang mau melakukan pendekatan kepadanya, lalu kemudian melakukan pendekatan kepada masyarakatnya. Kami sangat yakin dengan tugas-tugas kekhalifaan itu di berikan pada manusia atau pada kita semua.
Oleh karena itu, maka dengan menyanjung Asma-Nya, segala syukur kepada-Nya dan salawat kepada Nabi Muhammad saw beserta keluarganya yang suci, kami dirikan Yayasan ini untuk mencoba menyatukan spiritualitas, intelektualitas dan sosialitas dengan berdasarkan pada agama Islam yang membebaskan. Agama yang terbuka, egaliter dan non sektarian. Kami ingin melakukan perubahan-perubahan sekecil apapun yang kami anggap dapat berguna bagi masyarakat, sebagai bakti kami dalam upaya pelanjut misi profetik Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya yang suci. Bakti yang berangkat dari sebentuk rasa cinta pada orang-orang suci tersebut.
Kami sadar bahwa kami hanyalah suatu bagian dari sekian banyak bagian, kami hanyalah suatu yayasan dari sekian banyak yayasan yang juga berjuang untuk hal yang sama. Maka, kami ingin menjalin kerjasama dan ukhuwah yang erat dengan berdasarkan pada keterbukaan untuk menuju suatu pemberdayaan umat.
Akhirnya, langkah yang kami ayunkan sangatlah tergantung kemampuan dan daya jangkauan kami untuk menapak. Mungkin langkah kami bukan langkah yang jauh, tetapi Insya Allah ke depan Dan hanya kepada-Nyalah kami berserah diri

BAB I
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
Nama

Organisasi ini berbentuk yayasan yang bernama Yayasan RausyanFikr, dan untuk selanjutnya disebut RausyanFikr.

Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan

Rausyan Fikr didirikan pada tanggal 14 Maret 1995 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Yogyakarta.

BAB II
Asas dan Identitas
Pasal 3
Asas

RausyanFikr berasaskan Islam dan berdasarkan pada kecintaan Nabi Muhammad saw beserta para keluarganya yang suci.

Pasal 4
Identitas

RausyanFikr beridentitaskan Al-Quran, Sunnah Nabi Muhammad saw dan kecintaan pada keluarganya yang suci.

BAB III
Tujuan, Usaha dan Sifat
Pasal 5
Tujuan

1. Membangun kesadaran diri untuk beragama secara rasional.
2. Mengenalkan ajaran agama Islam yang non partisan dan egaliter.
3. Mengutamakan keterbukaan menuju pemberdayaan umat.
4. Mengembangkan kajian-kajian spiritual dan intelektual untuk melakukan perubahan sosial.
5. Menjalin dan memelihara kerjasama yang baik dengan berbagai elemen masyarakat.

Pasal 6
Usaha

1. Membangun kesadaran diri untuk beragama secara rasional.
2. Mengenalkan ajaran agama Islam yang non partisan dan egaliter.
3. Mengutamakan keterbukaan menuju pemberdayaan umat.
4. Mengembangkan kajian-kajian spiritual dan intelektual untuk melakukan perubahan sosial.
5. Menjalin dan memelihara kerjasama yang baik dengan berbagai elemen masyarakat.

Pasal 6
Usaha

1. Memberikan kajian-kajian keislaman yang rasional.
2. Mengadakan dan mengembangkan perpustakaan yang representatif.
3. Melakukan pengkajian keislaman.
4. Menerbitkan buletin dan buku-buku.
5. Mengadakan kerjasama dengan berbagai elemen masyarakat dan menciptakan ukhuwah islamiyah antar sesama umat Islam.

Pasal 7
Sifat

RausyanFikr bersifat terbuka, non partisan dan egaliter.

BAB IV
Status, Fungsi dan Peran
Pasal 8

Status

RausyanFikr adalah yayasan yang berstatus sosial kemasyarakatan.

Pasal 9
Fungsi

RausyanFikr berfungsi sebagai yayasan para pencinta dan pengkaji keilmuan, keimanan dan pengamalan.

Pasal 10
Peran

RausyanFikr berperan untuk membantu mewujudkan masyarakat madani yang berkeadilan dan beradab.

BAB V
Keanggotaan
Pasal 11

1. Yang dapat menjadi anggota RausyanFikr adalah setiap orang yang mempunyai keinginan mengembangkan iman, ilmu dan amal, serta sanggup menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga RausyanFikr.
2. Anggota RausyanFikr terdiri dari anggota biasa dan pengurus yang merangkap (sekaligus) anggota.

BAB VI
Struktur Organisasi
Pasal 12

Kekuasaan Kekuasaan tertinggi dipegang oleh musyawarah besar anggota RausyanFikr.

Pasal 13
Kepemimpinan

1. Kepemimpinan dipegang oleh pengurus RausyanFikr yang meliputi Ketua Umum, sekretaris Pelaksana dan Bendahara, serta dibantu oleh Tim-Tim Ad Hoc.
2. Untuk kepentingan konsultatif maka diadakan Dewan Penasehat.

Pasal 14
Kepengurusan

1. Pimpinan dipegang oleh Ketua Umum yang dibantu oleh Sekretaris Pelaksana dan Bendahara .
2. Ketua Umum adalah penanggungjawab tertinggi semua kegiatan-kegiatan RausyanFikr. 3. Sekretaris Pelaksana adalah pelaksana harian kegiatan-kegiatan RausyanFikr.
4. Bendahara adalah penanggungjawab tertinggi dibidang keuangan RausyanFikr.

Pasal 15
Tim Ad Hoc

1. Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan RausyanFikr, maka dibetuk tim-tim ad hoc yang mempersiapkan dan melaksanakan setiap kegiatan RausyanFikr.
2. Tim ini diketuai oleh seorang koordinator.
3. Setiap tim bertanggunjawab terhadap satu jenis kegiatan RausyanFikr.

Pasal 16
Penasehat

Penasehat pada Rausyan Fikr adalah orang-oreang yang dianggap mempunyai visi yang tajam dan mempunyai komitmen yang jelas dan berguna bagi pengembangan Rausyan Fikr.

BAB VII
Pendanaan
Pasal 17

Pendanaan bagi RausyanFikr diperoleh dari donatur tetap dan dana lainnya yang berupa khumus, zakat, infak dan usaha-usaha yang sah serta halal dan tidak mengikat.

Bab VIII
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran
Pasal 18

Perubahan anggaran dasar dan pembubaran RausyanFikr hanya dapat dilakukan oleh musyawarah besar anggota RausyanFikr atau musyawarah yang setingkat dengannya.

Pasal 19

Hal-hal yang belum diatur dalam anggran dasar akan dimuat dalam peraturan/ ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar RausyanFikr.

Ditetapkan di Yogyakarta, 14 Februari 2001, Pukul 20.18 WIB


ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN RAUSYAN FIKR YOGYAKARTA

Bismihi Ta'ala

BAB I
Keanggotaan

Bagian I
Anggota

Pasal 1
Anggota Biasa

Anggota biasa adalah anggota yang tidak termasuk pengurus yayasan RausyanFikr, tetapi ikut membantu dan menghadiri kegiatan-kegiatan yayasan.

Anggota Sekaligus Pengurus
Pasal 2

Anggota sekaligus pengurus adalah anggota yang disamping membantu dan menghadiri kegiatan-kegiatan yayasan, juga mempunyai tenggungjawab yang besar terhadap jalannya yayasan.

Bagian II
Syarat Keanggotaan
Pasal 3

Syarat-syarat keaggotaan :
1. Keanggotaan yayasan RausyanFikr bersifat terbuka dan semi terbuka
2. Untuk menjadi anggota biasa harus ikut membantu dan menghadiri kegiatan-kegiatan yayasan RausyanFikr.
3. Untuk menjadi anggota sekaligus pengurus harus menyatakan kesediaan setelah dimintai kesediaannya oleh Ketua Umum dan Sekretaris Pelaksana yang terpilih pada musyawarah besar pengurus yayasan RausyanFikr.

Bagian III
Masa Keanggotaan
Pasal 4

Keanggotaan seseorang dapat berakhir karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri atau diberhentikan (dipecat).

Bagian IV
Hak dan Kewajiban
Pasal 5
Hak Anggota

1. Anggota Biasa dan Anggota sekaligus pengurus berhak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan kepada pengurus dan berhak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang bersifat umum.
2. Anggota biasa dan anggota sekaligus pengurus mempunyai hak untuk dipilih dan memilih

Pasal 6
Kewajiban Anggota

1. Menjaga nama baik yayasan RausyanFikr
2. Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yayasan RausyanFikr.

Bagian V
Rangkap Anggota dan Rangkap Jabatan
Pasal 7

Pengurus yayasan RausyanFikr dapat merangkap jabatan pada organisasi lain.

Bagian VI
Pemberhentian Anggota
Pasal 8

1. Anggota dapat diberhentikan (dipecat), karena :
a. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat dan disepakati oleh anggota yayasan RauyanFikr
b. Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik yayasan RausyanFikr.
2. Anggota yang akan diberhentikan atau dipecat harus didengar pembelaannya dalam forum yang dibentuk untuk itu.
3. Mengenai pemberhentian (pemecatan) dan tata cara pembelaan ditetapkan oleh keputusan secara musyawarah.

BAB II
Struktur Organisasi Struktur Kekuasaan
Bagian I
Musyawarah Besar
Pasal 9
Status

1. Musyawarah Besar Pengurus Anggota Yayasan RausyanFikr merupakan musyawarah anggota dan anggota sekaligus pengurus.
2. Musyawarah Besar adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
3. Musyawarah Besar dilaksanakan setahun sekali.
4. Dalam keadaan khusus dapat diadakan musyawarah besar luar biasa.
5. Musyawarah besar luar biasa dihadiri sekurang-kurangnya oleh setengah lebih satu anggota dan pengurus yayasan RausyanFikr.

Pasal 10
Kekuasaan / Wewenang

1. Menetapkan AD/ART
2. Memilih Dewan Penasehat yayasan RausyanFikr.
3. Memilih ketua umum, sekretaris pelaksana dan bendahara

Pasal 11
Tata Tertib Musyawarah Besar

1. Peserta musyawarah besar terdiri dari anggota dan anggota sekaligus pengurus yayasan RausyanFikr serta dapat juga dihadiri oleh penasehat yayasan RausyanFikr.
2. Pengurus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan musyawarah besar.
3. Syarat-syarat dan tata tertib musyawarah besar ditetapkan dalam suatu ketetapan khusus.

A. Struktur Pimpinan
Bagian II
Ketua Umum
Pasal 12

1.Ketua umum adalah penanggungjawab tertinggi terhadap yayasan RausyanFikr
2.Masa jabatannya adalah satu tahun terhitung sejak ditunjuk oleh musyawarah besar dan setelah itu dapat dipilih kembali.

Pasal 13
Persyaratan Ketua Umum

Persyaratan ketua umum disususn dan ditentukan dalam musyawarah besar anggota yayasan RausyanFikr.

Pasal 14
Tugas dan Wewenang

Tugas dan wewenang ketua umum ditetapkan dalam rapat khusus pembagian gambaran kerja.

Pasal 15
Tata Tertib Pemilihan

Tata tertib pemilihan disusun dan ditetapkan pada musyawarah besar pengurus yayasan RausyanFikr.

Bagian III
Sekretaris Pelaksana
Pasal 16
Status

1. Sekretaris Pelaksana adalah pelaksanan dan penanggungjawab harian terhadap kegiatan-kegiatan yayasan RausyanFikr.
2. Masa jabatan sekretaris pelaksana adalah satu tahun terhitung sejak ditunjuk oleh musyawarah besar dan setelah itu dapat dipilih kembali.

Pasal 17
Persyaratan Sekretaris Pelaksana

Persyaratan sekretaris pelaksana disusun dan ditetapkan pada musyawarah besar anggota yayasan RausyanFikr.

Pasal 18
Tugas dan Wewenang

Tugas dan wewenang sekretaris pelaksana ditetapkan dalam rapat khusus pembagian gambaran kerja.

Bagian IV
Bendahara
Pasal 19
Status

1. Bendahara adalah pemegang tanggungjawab tertinggi dalam urusan keuangan yayasan RausyanFikr.
2. Masa jabatannya adalah satu tahun terhitung setelah ditunjuk dalam musyawarah besar dan setelah itu dapat dilpilih kembali.

Pasal 20
Persyaratan Bendahara

Persyaratan bendahara disusun dan ditetapkan pada musyawarah besar anggota yayasan RausyanFikr.

Pasal 21
Tugas dan Wewenang

Tugas dan wewenang bendahara ditetapkan dalam rapat khusus pembagian gambaran kerja.

Bagian V
Tim Ad Hoc
Pasal 22
Status

1. Tim Ad Hoc bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kerja-kerja setiap kegiatan yayasan RausyanFikr.
2. Tim Ad Hoc diketuai oleh seorang koordinator.

Pasal 23
Tugas dan Wewenang

Tugas dan Wewenang Tim Ad Hoc ditetapkan dalam rapat khusus pembagian gambaran kerja

B. Keuangan
Pasal 24

Segala yang berhubungan tentang keuangan, ditetapkan oleh pengurus yayasan Rausyan Fikr

BAB III
Lambang
Pasal 25

Lambang dan atribut yayasan lainnya ditetapkan dalam musyawarah besar anggota yayasan RausyanFikr.

BAB IV
Perubahahan AD/ART
Pasal 26

1. Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan oleh musyawarah besar.
2. Rencana perubahan tersebut disampaikan sekurang-kurangnya satu bulan sebelum musyawarah besar diadakan.

BAB V
Pembubaran
Pasal 27

Pembubaran hanya dapat dilaksanakan oleh musyawarah besar atau yang setingkat dengannya.

Pasal 28

Keputusan pembubaran tersebut sekurang-kurangnya harus disetujui oleh 2/3 peserta musyawarah besar.

Pasal 29

Semua inventaris (harta kekayaan) yayasan akan diserahkan atau dihibahkan kepada yayasan-yayasan lainnya yang ditunjuk dalam musyawarah besar tersebut.

BAB VI
Aturan Tambahan
Pasal 30

Setiap anggota dan pengurus yayasan RausyanFikr dianggap telah mengetahui isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan RausyanFikr

Pasal 31

1. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.
2. Adapun pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini akan dikenakan sanksi sebagaimana yang akan diatur tersendiri.

Ditetapkan di Yogyakarta, tanggal 15 Februari 2001, Pukul : 00.30 WIB

 

...
profil yayasan | info kegiatan | berita | perpustakaan | buletin jejak | tulisan & makalah
| divisi makassar | galeri foto | link ahlulbait | home
Copyright © 2002. Yayasan RausyanFikr Jogyakarta - E-mail: yrausyan@yahoo.com