Profil Yayasan RausyanFikr Yogyakarta
(Akta Notaris No. 6, Tanggal 20 April 2001
Notaris: R. M. Soerjanto Partaningrat, S.H.)
ANGGARAN
DASAR YAYASAN RAUSYAN FIKR YOGYAKARTA
Bismihi Ta'ala
Mukaddimah
Bahwa
setiap upaya apresiasi terhadap kenyataan zaman membutuhkan tidak
sekedar pemikiran, tetapi lebih dari itu juga membutuhkan aksi.
Tuhan menciptakan khalifah yang berfungsi sebagai orang-orang
yang mau melakukan pendekatan kepadanya, lalu kemudian melakukan
pendekatan kepada masyarakatnya. Kami sangat yakin dengan tugas-tugas
kekhalifaan itu di berikan pada manusia atau pada kita semua.
Oleh karena itu, maka dengan menyanjung Asma-Nya, segala syukur
kepada-Nya dan salawat kepada Nabi Muhammad saw beserta keluarganya
yang suci, kami dirikan Yayasan ini untuk mencoba menyatukan spiritualitas,
intelektualitas dan sosialitas dengan berdasarkan pada agama Islam
yang membebaskan. Agama yang terbuka, egaliter dan non sektarian.
Kami ingin melakukan perubahan-perubahan sekecil apapun yang kami
anggap dapat berguna bagi masyarakat, sebagai bakti kami dalam
upaya pelanjut misi profetik Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya
yang suci. Bakti yang berangkat dari sebentuk rasa cinta pada
orang-orang suci tersebut.
Kami sadar bahwa kami hanyalah suatu bagian dari sekian banyak
bagian, kami hanyalah suatu yayasan dari sekian banyak yayasan
yang juga berjuang untuk hal yang sama. Maka, kami ingin menjalin
kerjasama dan ukhuwah yang erat dengan berdasarkan pada keterbukaan
untuk menuju suatu pemberdayaan umat.
Akhirnya, langkah yang kami ayunkan sangatlah tergantung kemampuan
dan daya jangkauan kami untuk menapak. Mungkin langkah kami bukan
langkah yang jauh, tetapi Insya Allah ke depan Dan hanya kepada-Nyalah
kami berserah diri…
BAB
I
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini berbentuk yayasan yang bernama Yayasan RausyanFikr, dan untuk
selanjutnya disebut RausyanFikr.
Pasal
2
Waktu dan Tempat Kedudukan
Rausyan
Fikr didirikan pada tanggal 14 Maret 1995 untuk waktu yang tidak
ditentukan dan berkedudukan di Yogyakarta.
BAB
II
Asas
dan Identitas
Pasal 3
Asas
RausyanFikr
berasaskan Islam dan berdasarkan pada kecintaan Nabi Muhammad
saw beserta para keluarganya yang suci.
Pasal
4
Identitas
RausyanFikr
beridentitaskan Al-Quran, Sunnah Nabi Muhammad saw dan kecintaan
pada keluarganya yang suci.
BAB
III
Tujuan,
Usaha dan Sifat
Pasal 5
Tujuan
1.
Membangun kesadaran diri untuk beragama secara rasional.
2. Mengenalkan ajaran agama Islam yang non partisan dan egaliter.
3. Mengutamakan keterbukaan menuju pemberdayaan umat.
4. Mengembangkan kajian-kajian spiritual dan intelektual untuk
melakukan perubahan sosial.
5. Menjalin dan memelihara kerjasama yang baik dengan berbagai
elemen masyarakat.
Pasal
6
Usaha
1.
Membangun kesadaran diri untuk beragama secara rasional.
2. Mengenalkan ajaran agama Islam yang non partisan dan egaliter.
3. Mengutamakan keterbukaan menuju pemberdayaan umat.
4. Mengembangkan kajian-kajian spiritual dan intelektual untuk
melakukan perubahan sosial.
5.
Menjalin dan memelihara kerjasama yang baik dengan berbagai elemen
masyarakat.
Pasal
6
Usaha
1.
Memberikan kajian-kajian keislaman yang rasional.
2. Mengadakan dan mengembangkan perpustakaan yang representatif.
3. Melakukan pengkajian keislaman.
4. Menerbitkan buletin dan buku-buku.
5. Mengadakan kerjasama dengan berbagai elemen masyarakat dan
menciptakan ukhuwah islamiyah antar sesama umat Islam.
Pasal
7
Sifat
RausyanFikr
bersifat terbuka, non partisan dan egaliter.
BAB
IV
Status, Fungsi dan Peran
Pasal 8
Status
RausyanFikr
adalah yayasan yang berstatus sosial kemasyarakatan.
Pasal
9
Fungsi
RausyanFikr
berfungsi sebagai yayasan para pencinta dan pengkaji keilmuan,
keimanan dan pengamalan.
Pasal
10
Peran
RausyanFikr
berperan untuk membantu mewujudkan masyarakat madani yang berkeadilan
dan beradab.
BAB
V
Keanggotaan
Pasal 11
1.
Yang dapat menjadi anggota RausyanFikr adalah setiap orang yang
mempunyai keinginan mengembangkan iman, ilmu dan amal, serta sanggup
menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga RausyanFikr.
2. Anggota RausyanFikr terdiri dari anggota biasa dan pengurus
yang merangkap (sekaligus) anggota.
BAB
VI
Struktur Organisasi
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh musyawarah besar anggota RausyanFikr.
Pasal
13
Kepemimpinan
1.
Kepemimpinan dipegang oleh pengurus RausyanFikr yang meliputi
Ketua Umum, sekretaris Pelaksana dan Bendahara, serta dibantu
oleh Tim-Tim Ad Hoc.
2.
Untuk kepentingan konsultatif maka diadakan Dewan Penasehat.
Pasal
14
Kepengurusan
1.
Pimpinan dipegang oleh Ketua Umum yang dibantu oleh Sekretaris
Pelaksana dan Bendahara .
2.
Ketua Umum adalah penanggungjawab tertinggi semua kegiatan-kegiatan
RausyanFikr. 3. Sekretaris Pelaksana adalah pelaksana harian kegiatan-kegiatan
RausyanFikr.
4. Bendahara adalah penanggungjawab tertinggi dibidang keuangan
RausyanFikr.
Pasal
15
Tim Ad Hoc
1.
Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan RausyanFikr, maka dibetuk
tim-tim ad hoc yang mempersiapkan dan melaksanakan setiap kegiatan
RausyanFikr.
2. Tim ini diketuai oleh seorang koordinator.
3. Setiap tim bertanggunjawab terhadap satu jenis kegiatan RausyanFikr.
Pasal
16
Penasehat
Penasehat
pada Rausyan Fikr adalah orang-oreang yang dianggap mempunyai
visi yang tajam dan mempunyai komitmen yang jelas dan berguna
bagi pengembangan Rausyan Fikr.
BAB
VII
Pendanaan
Pasal 17
Pendanaan
bagi RausyanFikr diperoleh dari donatur tetap dan dana lainnya
yang berupa khumus, zakat, infak dan usaha-usaha yang sah serta
halal dan tidak mengikat.
Bab
VIII
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran
Pasal 18
Perubahan
anggaran dasar dan pembubaran RausyanFikr hanya dapat dilakukan
oleh musyawarah besar anggota RausyanFikr atau musyawarah yang
setingkat dengannya.
Pasal
19
Hal-hal yang belum diatur dalam anggran dasar akan dimuat dalam
peraturan/ ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan
dengan anggaran dasar RausyanFikr.
Ditetapkan
di Yogyakarta, 14 Februari 2001, Pukul 20.18 WIB
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
YAYASAN
RAUSYAN FIKR YOGYAKARTA
Bismihi
Ta'ala
BAB I
Keanggotaan
Bagian I
Anggota
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota
biasa adalah anggota yang tidak termasuk pengurus yayasan RausyanFikr,
tetapi ikut membantu dan menghadiri kegiatan-kegiatan yayasan.
Anggota
Sekaligus Pengurus
Pasal 2
Anggota
sekaligus pengurus adalah anggota yang disamping membantu dan
menghadiri kegiatan-kegiatan yayasan, juga mempunyai tenggungjawab
yang besar terhadap jalannya yayasan.
Bagian
II
Syarat Keanggotaan
Pasal 3
Syarat-syarat
keaggotaan :
1. Keanggotaan yayasan RausyanFikr bersifat terbuka dan semi terbuka
2. Untuk menjadi anggota biasa harus ikut membantu dan menghadiri
kegiatan-kegiatan yayasan RausyanFikr.
3. Untuk menjadi anggota sekaligus pengurus harus menyatakan kesediaan
setelah dimintai kesediaannya oleh Ketua Umum dan Sekretaris Pelaksana
yang terpilih pada musyawarah besar pengurus yayasan RausyanFikr.
Bagian
III
Masa Keanggotaan
Pasal 4
Keanggotaan
seseorang dapat berakhir karena meninggal dunia, atas permintaan
sendiri atau diberhentikan (dipecat).
Bagian
IV
Hak dan Kewajiban
Pasal 5
Hak Anggota
1.
Anggota Biasa dan Anggota sekaligus pengurus berhak untuk mengeluarkan
pendapat baik secara lisan maupun tulisan kepada pengurus dan
berhak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang bersifat umum.
2. Anggota biasa dan anggota sekaligus pengurus mempunyai hak
untuk dipilih dan memilih
Pasal
6
Kewajiban Anggota
1.
Menjaga nama baik yayasan RausyanFikr
2. Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yayasan RausyanFikr.
Bagian
V
Rangkap Anggota dan Rangkap Jabatan
Pasal 7
Pengurus
yayasan RausyanFikr dapat merangkap jabatan pada organisasi lain.
Bagian
VI
Pemberhentian Anggota
Pasal 8
1.
Anggota dapat diberhentikan (dipecat), karena :
a.
Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
yang telah dibuat dan disepakati oleh anggota yayasan RauyanFikr
b. Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik yayasan RausyanFikr.
2. Anggota yang akan diberhentikan atau dipecat harus didengar
pembelaannya dalam forum yang dibentuk untuk itu.
3. Mengenai pemberhentian (pemecatan) dan tata cara pembelaan
ditetapkan oleh keputusan secara musyawarah.
BAB
II
Struktur Organisasi Struktur Kekuasaan
Bagian I
Musyawarah Besar
Pasal 9
Status
1.
Musyawarah Besar Pengurus Anggota Yayasan RausyanFikr merupakan
musyawarah anggota dan anggota sekaligus pengurus.
2. Musyawarah Besar adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
3. Musyawarah Besar dilaksanakan setahun sekali.
4. Dalam keadaan khusus dapat diadakan musyawarah besar luar biasa.
5. Musyawarah besar luar biasa dihadiri sekurang-kurangnya oleh
setengah lebih satu anggota dan pengurus yayasan RausyanFikr.
Pasal
10
Kekuasaan / Wewenang
1.
Menetapkan AD/ART
2. Memilih Dewan Penasehat yayasan RausyanFikr.
3. Memilih ketua umum, sekretaris pelaksana dan bendahara
Pasal
11
Tata Tertib Musyawarah Besar
1.
Peserta musyawarah besar terdiri dari anggota dan anggota sekaligus
pengurus yayasan RausyanFikr serta dapat juga dihadiri oleh penasehat
yayasan RausyanFikr.
2.
Pengurus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan musyawarah besar.
3. Syarat-syarat dan tata tertib musyawarah besar ditetapkan dalam
suatu ketetapan khusus.
A.
Struktur Pimpinan
Bagian II
Ketua Umum
Pasal 12
1.Ketua
umum adalah penanggungjawab tertinggi terhadap yayasan RausyanFikr
2.Masa jabatannya adalah satu tahun terhitung sejak ditunjuk oleh
musyawarah besar dan setelah itu dapat dipilih kembali.
Pasal
13
Persyaratan
Ketua Umum
Persyaratan
ketua umum disususn dan ditentukan dalam musyawarah besar anggota
yayasan RausyanFikr.
Pasal
14
Tugas dan Wewenang
Tugas
dan wewenang ketua umum ditetapkan dalam rapat khusus pembagian
gambaran kerja.
Pasal
15
Tata Tertib Pemilihan
Tata
tertib pemilihan disusun dan ditetapkan pada musyawarah besar
pengurus yayasan RausyanFikr.
Bagian
III
Sekretaris Pelaksana
Pasal 16
Status
1.
Sekretaris Pelaksana adalah pelaksanan dan penanggungjawab harian
terhadap kegiatan-kegiatan yayasan RausyanFikr.
2. Masa jabatan sekretaris pelaksana adalah satu tahun terhitung
sejak ditunjuk oleh musyawarah besar dan setelah itu dapat dipilih
kembali.
Pasal
17
Persyaratan Sekretaris Pelaksana
Persyaratan
sekretaris pelaksana disusun dan ditetapkan pada musyawarah besar
anggota yayasan RausyanFikr.
Pasal
18
Tugas
dan Wewenang
Tugas dan wewenang sekretaris pelaksana ditetapkan dalam rapat
khusus pembagian gambaran kerja.
Bagian
IV
Bendahara
Pasal 19
Status
1.
Bendahara adalah pemegang tanggungjawab tertinggi dalam urusan
keuangan yayasan RausyanFikr.
2. Masa jabatannya adalah satu tahun terhitung setelah ditunjuk
dalam musyawarah besar dan setelah itu dapat dilpilih kembali.
Pasal
20
Persyaratan Bendahara
Persyaratan
bendahara disusun dan ditetapkan pada musyawarah besar anggota
yayasan RausyanFikr.
Pasal
21
Tugas dan Wewenang
Tugas
dan wewenang bendahara ditetapkan dalam rapat khusus pembagian
gambaran kerja.
Bagian
V
Tim Ad Hoc
Pasal 22
Status
1.
Tim Ad Hoc bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kerja-kerja setiap
kegiatan yayasan RausyanFikr.
2.
Tim Ad Hoc diketuai oleh seorang koordinator.
Pasal
23
Tugas dan Wewenang
Tugas dan Wewenang Tim Ad Hoc ditetapkan dalam rapat khusus pembagian
gambaran kerja
B.
Keuangan
Pasal 24
Segala
yang berhubungan tentang keuangan, ditetapkan oleh pengurus yayasan
Rausyan Fikr
BAB
III
Lambang
Pasal 25
Lambang
dan atribut yayasan lainnya ditetapkan dalam musyawarah besar
anggota yayasan RausyanFikr.
BAB
IV
Perubahahan AD/ART
Pasal 26
1.
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan oleh musyawarah besar.
2. Rencana perubahan tersebut disampaikan sekurang-kurangnya satu
bulan sebelum musyawarah besar diadakan.
BAB
V
Pembubaran
Pasal 27
Pembubaran
hanya dapat dilaksanakan oleh musyawarah besar atau yang setingkat
dengannya.
Pasal
28
Keputusan
pembubaran tersebut sekurang-kurangnya harus disetujui oleh 2/3
peserta musyawarah besar.
Pasal
29
Semua
inventaris (harta kekayaan) yayasan akan diserahkan atau dihibahkan
kepada yayasan-yayasan lainnya yang ditunjuk dalam musyawarah
besar tersebut.
BAB
VI
Aturan Tambahan
Pasal 30
Setiap
anggota dan pengurus yayasan RausyanFikr dianggap telah mengetahui
isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan RausyanFikr
Pasal
31
1.
Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.
2. Adapun pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini akan dikenakan
sanksi sebagaimana yang akan diatur tersendiri.
Ditetapkan
di Yogyakarta, tanggal 15 Februari 2001, Pukul : 00.30 WIB